1. Anggota wudhu yang dibasuh (muka dan tangan)
a. Jabirah yang menutupi muka atau tangan jika dapat dilepaskan, maka hendaknya dilepaskan; dan
b. Jika tidak dapat dilepaskan, dan dapat menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, maka menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, harus dilakukan, kalau tidak dapat menyentuhkan air, maka cukup mengusap di atas jabirah saja.
2. Anggota wudhu yang diusap (kepala dan kaki)
a. Jika jabirah itu dapat dilepaskan, maka wajib dilepaskan dan mengusap kepala atau kaki dengan air.
b. Jika tidak dapat dilepaskan, maka cukup dengan mengusapkan [air] di atas jabirah.
3. Balutan yang menutup kulit yang sehat yang berada di sekitar luka. Jika tertutupi dengan jabirah, dihukumi sama dengan yang terluka. Tetapi jika jabirah itu menutupi kulit sehat yang bukan berada di sekitar luka, maka wajib dilepaskan dan lalu membasuh atau mengusapnya. Dan jika tidak bisa dilepaskan, maka ihtiyath (hati-hati) berwudhu juga bertayammum.
4. Jika jabirah itu najis, maka hendaknya meletakkan kain di atasnya dan lalu mengusapnya.
5. Luka yang terbuka yang tidak bisa dibasuh cukup dengan membasuh di sekitarnya, tetapi lebih hati-hati di samping itu, juga meletakkan kain di atasnya, lalu mengusapnya.
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar