Wudhu' terdiri dari :
1. Tiga basuhan yakni wajah, tangan kanan, dan tangan kiri.
2. Tiga usapan yakni kepala bagian depan [sekitar kepala bagian atas], kaki kanan dan kaki kiri.
Keterangan :
1. Basuhan wajah
Kadar yang wajib :
- Garis vertikal, dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke dagu.
- Garis horizontal, lebar wajah yang tercakup oleh ibu jari dan jari tengah.
2. Basuhan tangan
Tangan kanan dan tangan kiri, mulai dari siku hingga ujung kari. Selesai membasuh tangan kiri tidak boleh menyentuh air lagi (mengambil air baru).
3. Mengusap kepala
Dengan sisa air yang berada di tangan kita mengusap kepala bagian depan, kulit atau rambutnya.
4. Mengusap kaki
Mulai dari ujung jari kaki sampai kepada sesuatu yang menonjol pada bagian atas kaki (tempatnya lurus dengan ibu jari kaki. Tapi yang afdhal pengusapan tadi dilanjutkan hingga pergelangan kaki. [Dari sisi lebar cukup selebar satu jari, meskipun lebih baik seluruh bagian kaki terusap.
PERLU PERHATIAN!
1. Basuhan
a. Ketika membasuh, basuhan harus dari atas ke bawah dan tidak boleh dikembalikan [maksudnya, bolak-balik].
b. Dalam membasuh, basuhan pertama wajib, basuhan kedua sunnah, dan basuhan ketiga haram.
c. Dalam membasuh harus dilebihkan dari kadar yang wajib agar kita yakin bahwa kadar wajib benar-benar sudah terbasuh.
2. Usapan
a. Anggota yang diusap harus kering. Tolok ukur kering adalah apabila kita sentuh bagian tersebut tidak basah yang akan berpindah ke tangan kita.
b. Untuk mengusap kepala dan kaki diperbolehkan mengambil sisa air yang berada di anggota wudhu' kita. Hal tersebut jika sisa air yang berada di telapak tangan kita sudah kering [Apabila kita belum mengusap kepala dan kaki namun seluruh anggota wudhu' yang lain sudah kering, maka kita harus mengulangi lagi wudhu' dari permulaan].
Syarat-Syarat Sahnya Wudhu':
1. Air yang dipergunakan untuk berwudhu' harus suci dan mutlak (tidak mudhaf) [Lihat buletin Al-Jawad nomor 7 yang membahas masalah air].
2. Air tersebut harus mubah (halal)
3. Tempat air harus mubah
4. Tempat air tidak terbuat dari emas dan perak
5. Anggota wudhu' wajib suci
6. Ada kesempatan untuk berwudhu' dengan cukupnya waktu
7. Berwudhu' harus dengan niat qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah
8. Pelaksanan wudhu' harus tertib atau berurutan dan berkesinambungan (tidak terputus)
9. Dilakukan sendiri jika mampu
10. Penggunaan air tidak membahayakan
11. Tidak ada penghalang yang bisa menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu'
12. Ruang yang diperlukan untuk berwudhu' harus mubah.
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar