Pertama, untuk sahnya perbuatan seperti shalat dan bagian-bagiannya yang tertinggal karena lupa (kecuali shalat jenazah), thawaf, dan puasa di bulan Ramadhan dan puasa Qadha.
Kedua, untuk diperbolehkannya atau tidak diharamkannya melakukan sebuah perbuatan seperti menyentuh nama (isim) Allah dan sifat-sifat-Nya yang tertentu, menyentuh nama para Nabi as. dan para Imam as., masuk ke dalam Mesjid Haram (di Mekah dan Madinah), menetap di mesjid-mesjid, meletakkan sesuatu di dalam mesjid, dan membaca surat-surat 'Azhimah (yaitu surat yang mengandung ayat sajdah seperti surat An-Najm, Fushshilat, As-Sajdah dan Al-'Alaq).
Catatan-catatan :
1. Jika ragu-ragu tentang bagian dari anggota-anggota mandi setelah melakukannya, seperti jika seseorang ragu-ragu tentang kesahan badan sebelah kanan setelah ia membasuhnya, maka anggaplah sah.
2. Jika seseorang berhadas kecil (seperti kentut, kencing, buang air) di tengah-tengah mandi, maka teruskanlah mandinya dan setelah mandi hendaknya wudhu.
3. Jika seorang yang sedang junub melaksanakan shalat, kemudian ragu-ragu apakah dia sudah mandi atau belum, maka anggaplah shalatnya sah dan hendaknya mandi untuk melakukan shalat-shalat berikutnya. Tetapi jika keraguan itu muncul di tengah-tengah shalat, maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulangi shalat setelah mandi.
4. Segala jenis mandi tidak bisa menggantikan wudhu kecuali mandi junub.
5. Seorang yang pada badannya terdapat jabirah (luka yang dibalut / diperban) kemudian dia berhadas besar (seperti junub), maka hendaknya dia mengusapkan air ke atas jabirah itu dan membasuh anggota badan yang sehat dan hendaknya mandi secara tartibi, bukan irtimasy (lihat buletin Al-Jawad No.12 Tahun I).
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar