Soal:
Apakah diperbolehkan ber-taqlid kepada seorang yang bukan marja’ dan tidak mempunyai Risalah Amaliah (buku kumpulan fatwa seorang Mujtahid)?
Jawab:
Jika menurut orang yang ber-taqlid terbukti bahwa dia mujtahid yang telah memenuhi syarat, maka tidak ada masalah (ber-taqlid kepadanya).
Soal:
Sebagian orang yang tidak memiliki informasi yang memadai ketika ditanya tentang siapakah marja’-nya? Mereka menjawab, "Kami tidak tahu." Atau mereka mengatakan, "Marja’ kami adalah fulan." Namun mereka tidak merasa perlu untuk merujuk dan mengamalkan risalah amaliah-nya, bagaimana hukum perbuatan mereka ?
Jawab: Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ikhtiat atau hukum yang sebenarnya (waqi’) atau fatwa Mujtahid yang harus diikuti, maka perbuatan-perbuatan mereka itu sah.
Soal:
Apakah boleh ber-taqlid kepada (Mujtahid) yang telah wafat secara langsung?
Jawab:
Untuk ber-taqlid kepada Mujtahid yang sudah wafat secara langsung hendaknya mengikuti (ketentuan) Mujtahid a’lam yang masih hidup.
Soal:
Bagaimana caranya memilih marja’ dan memperoleh fatwanya ?
Jawab:
Memperoleh (bukti) ke-mujtahid-an atau ke-a’lam-an marja’ adalah dengan mengujinya atau dengan memperoleh informasi yang pasti walaupun dengan berita yang menyebar atau dengan kemantapan jiwa atau dengan kesaksian dua orang adil dari para ahli (fiqih). Dan untuk mendapatkan fatwa marja’ dengan mendengar (secara langsung) darinya, atau dengan kutipan dari orang yang adil atau dengan kutipan orang yang perkataannya dapat dipercaya atau merujuk ke risalah amaliah-nya yang terjamin dari kesalahan.
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar