Jumat, 10 April 2009

Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).

Catatan :
Seseorang yang mengidap penyakit beser (maslun) dan sering kentut (mabthun) maka :
1. Jika dia mempunyai waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat, maka wajib menanti waktu tersebut dan mendirikan shalat pada waktu tersebut.
2. Jika dia tidak mempunyai waktu untuk bersuci dan shalat, dan setiap shalat keluar hadats, sekali atau dua kali atau tiga kali tetapi dia dapat wudhu' dan melanjutkan shalat, maka setiap kali hadats hendaknya dia segera berwudhu' dan melanjutkan shalatnya.
3. Jika dia tidak dapat melakukan (seperti yang kedua), karena terus menerus kencing dan kentut, maka hendaknya berwudhu' setiap akan shalat.
4. Orang yang beser wajib menjaga kencingnya agar tidak menyebar dengan mengenakan kantong yang mengandung busa/kapas.
5. Orang yang mengidap beser dan sering kentut tidak wajib meng-qodlo shalat yang dilakukannya setelah sembuh. Kecuali kalau dia sembuh sementara waktu shalat masih ada, maka dia wajib mengulanginya.

Tidak ada komentar: