Jumat, 10 April 2009

Hukum-hukum Tentang Mayat (2)

Cara Memandikan Mayat
1. Menghilangkan benda-benda najis dari badan mayat.
2. Dimandikan tiga kali : pertama, dimadikan dengan air yang dicampuri daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan terakhir dimandikan dengan air murni.

Adapun cara memandikannya dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan (yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Memandikan Mayat.

1. Jika kesulitan (berhalangan) mendapatkan daun bidara atau kapur barus atau keduanya, maka ada beberapa gambaran. Pertama, [bila] yang tidak ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri daun bidara, kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Kedua, [bila] yang tidak ada adalah kapur barus, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri dengan kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Ketiga, [bila] yang tidak ada adalah keduanya ( daun bidara dan kapur barus), maka dimandikan tiga kali dengan air murni semuanya.

2. Jika tidak ada air untuk memandikan mayat, maka ditayammumi sebanyak tiga kali sebagai ganti ketiga mandi tersebut. Mayat yang terluka atau terbakar boleh ditayammumi jika memandikannya akan menyebabkan kulitnya terkelupas.

3. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk satu kali mandi saja, maka jika yang ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti mandi dengan air campuran kapur barus dan mandi dengan air murni. Dan jika daun bidara tidak ada, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampur dengan daun bidara, dan kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti air campuran kapur barus dan air murni.

4. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk dua kali mandi saja, maka ada beberapa gambaran.

Pertama, jika yang ada adalah daun bidara saja, maka dimandikan dengan air daun bidara kemudian dengan air murni sebagai ganti air campuran kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti air murni. Kedua, Jika yang ada adalah kapur barus saja, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air campuran daun bidara, kemudian dimandikan dengan air kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni. Ketiga, Jika daun bidara dan kapur barus ada, maka dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara dan air yang dicampur kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar