Shalat Istighatsah dan doanya
Di abad modern ini, di zaman yang penuh dengan kezaliman. Khususnya di
kota-kota besar kita sering dihadapkan pada kehidupan yang keras,
penuh dengan persaingan yang tak sehat bahkan kezaliman dan kejahatan
juga tak jarang menyambar kehidupan kita.
Bagi yang hidupnya masih merasa aman dari kejahatan dan kezaliman,
tentu kita harus punya senjata yang ampuh sebagai perisai sewaktu-
waktu kejahatan dan kezaliman menyambar kehidupan kita dan keluarga
kita.
Berikut ini adalah salah satu model shalat dan doa yang ampuh untuk
menangkal kejahatan dan kezaliman manusia. Shalat dan doa ini telah
ditajrib (dieksperimen) oleh para ulama, kaum mukminin dan mukminin.
Shalat dan doa ini dikutip dari suatu kitab yang merupakan kumpulan
shalat, doa dan zikir yang telah ditajrib, yaitu kita Mujarrabat
Imamiyah.
Shalat dan doa ini diajarkan oleh Imam Mahdi (‘aj) dalam suatu riwayat
hadis yang diriwayatkan oleh Sayyid yang mulia Ibnu Thawus dari Imam
Mahdi (‘aj). Imam Al-Mahdi (‘aj) berkata:
“Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah swt, maka mandilah pada
malam Jum’at sesudah tengah malam kemudian pergi ke tempat shalat.
Lakukan shalat dua rakaat. Rakaat pertama, membaca surat Fatihah, dan
ketika membaca Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (ulang 100 kali,
kemudian sempurnakan bacaan Fatihah), kemudian membaca surat Al-
Ikhlash (1 kali). Rakaat kedua: sama dengan rakaat yang pertama.
Setiap ruku’ dan sujud membaca Tasbih (7 kali). Dan sesudah shalat
membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ اِنْ اَطَعْتُكَ فَالْمَحْمَدَةُ لَكَ، وَاِنْ عَصَيْتُكَ
فَالْحُجَّةُ لَكَ، مِنْكَ الرَّوْحُ وَمِنْكَ الْفَرَجُ. سَبْحَانَ مَنْ
اَنْعَمَ وَشَكَرَ، سَبْحَانَ مَنْ قَدَرَ وَغَفَرَ. اَللَّهُمَّ اِنْ
كُنْتُ عَصَيْتُكَ فَاِنِّي قَدْ اَطَعْتُكَ فِي اَحَبِّ اْلأَشْيَآءِ
اِلَيْكَ، وَهُوَ اْلإِيْمَانُ بِكَ، لَمْ اَتَّخِذْ لَكَ وَلَدًا،
وَلَمْ اَدْعُ لَكَ شَرِيْكًا، مَنًّا مِنْكَ بِهِ عَلَيَّ لاَ مَنًّا
عَلَيْكَ. وَقَدْ عَصَيْتُكَ يَااِلَهِي عَلَى غَيْرِ وَجْهِ
الْمُكَابَرَةِ، وَلاَ الْخُرُوْجِ عَنْ عُبُوْدِيَّتِكَ، وَلاَ
الْجُحُوْدِ لِرُبُوبِيَّتِكَ، وَلَكِنْ اَطَعْتُ هَوَايَ وَاَزَلَّنِي
الشَّيْطَانُ، فَلَكَ الْحُجَّةُ عَلَيَّ وَالْبَيَانُ. فَإِنْ
تُعَذِّبْنِي فَبِذُنُوبِي غَيْرَ ظَالِمٍ، وَإِنْ تَغْفِرْلِي
وَتَرْحَمْنِي فَإِنَّكَ جَوَادٌ كَرِيْمٌ، يَا كَرِيْمُ يَا
كَرِيْمُ ...
Allâhumma in atha`tuka falmahmadatu laka, wa in `ashaytuka falhujjatu
laka, minkar rawhu wa minkal faraju. Subhâna man an`ama wa syakara.
Subhâna man qadara wa ghafara.
Allâhumma in kuntu `ashaytuka fainni qad atha`tuka fi ahabbil asyyâi
ilayka wa huwal îmânu bika, lam attakhidz laka waladan, wa lam ad`u
laka syarîkan. Mannan minka bihi `alayya, lâ mannan minnî bihi
`alayka.
Wa qad `ashaytuka yâ Ilahî `ala ghayri wajhil mukabarah, wa lal
khurûji `an `an `ubudiyyatika, walal juhûdi lirubûbiyyatika, walakin
atha`tu hawâya, wa azallanîsy syaythânu, falakal hujjatu `alayya wal
bayân.
Fain tu`adzdzibnî fabidzunûbî ghayra zhâlimin. Wa in taghfirlî wa
tarhamnî fainna-Ka Jawâdun Karîmun, yâ Karîm, yâ Karîm …
Ya Allah, jika aku mentaati-Mu maka segala puji bagi-Mu, jika aku
bermaksiat pada-Mu maka hujjah bagi-Mu. Dari-Mu segala kedamaian, dan
dari-Mu segala kebahagiaan. Maha Suci Pemberi nikmat dan Yang
Meridhai, Maha Suci Yang Menentukan takdir dan Maha Pengampun.
Ya Allah, ketika aku bermaksiat pada-Mu sebenarnya aku mentaati-Mu
karena aku mencintai sesuatu yang beriman kepada-Mu. Aku tidak
mempercayai bahwa Engkau beranak, tidak menganggap Engkau punya
sekutu. Semua karunia yang datang padaku itu dari-Mu, bukan karena
kemampuanku.
Ya Ilahi, aku telah bermaksiat pada-Mu bukan karena aku sombong, bukan
karena aku keluar dari ubudiyah-Mu, dan bukan karena aku menentang
rububiyah-Mu, tetapi karena aku patuh pada hawa nafsuku dan setan
menggelincirkanku, sehingga hujjah dan ketentuan-Mu berlaku padaku.
Jika Engkau siksa daku, itu karena dosa-dosaku, bukan Engkau yang
zalim. Jika Engkau ampuni daku dan Kau sayangi daku, maka sesungguhnya
Engkau Maha Dermawan dan Maha Mulia, ya Karim ya Karim ...
(Kalimat ya Karim diulang-ulang dengan tidak bernafas dan semampu
nafas Anda). Kemudian bacalah doa berikut:
يَاآمِنًا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ، أَسْئَلُكَ بِأَمْنِكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ،
وَخَوْفٍ كُلُّ شَيْءٍ مِنْكَ، وَكُلُّ شَيْءٍ مِنْكَ خَآئِفٌ حَذِرٌ،
اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَاَنْ تُعْطِيَنِي
آمَانًا لِنَفْسِي وَأَهْلِي وَوَلَدِي وَسَآئِرِ مَااَنْعَمْتَ بِهِ
عَلَيَّ حَتَّى لاَأَخَافَ اَحَدًا، وَلاَ اَحْذَرَ مِنْ شَيْءٍ اَبَدًا،
اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ
الْوَكِيْلُ، يَا كَافِيَ اِبْرَاهِيْمَ نَمْرُوْدَ وَيَا كَافِيَ مُوسَى
فِرْعَوْنَ وَيَا كَافِيَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
اْلأَحْزَابَ، اَسْئَلُكَ اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ، وَاَنْ تَكْفِيَنِي شَرَّ (فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ).
Yâ Aminan min kulli syay-in, as-aluka biamnika min kulli syay-in, wa
khawfin kulli syay-in minka, wa kullu syay-in minka khâifun hadzirun,
an tushalliya `ala Muhammadin wa âli Muhammad wa an tu`thiyanî âmânan
linafsî wa ahlî wa waladî wa sâiri mâ an`amta bihi `alayya hattâ lâ
akhâfa ahadan, walâ ahdzira min syay-in abadan, inna-Ka `ala kulli
syay-in Qadîr. Hasbunallâhu wa Ni`mal wakîl. Yâ Kâfiya Ibrâhîma
Namrûda, wa yâ Kâfiya Mûsâ Fir`awna, wa yâ Kâfiya Muhammadin
shallallâhu `alayhi wa âlihi al-ahzâba. As-aluka an tushalliya `ala
Muhammadin wa âli Muhammad wa an takfiyanî syarra (fulan bin fulan).
Wahai Pemberi keamanan dari segala sesuatu, aku memohon pengamanan-Mu
dari segala sesuatu dan segala yang menakutkan, karena segala yang
menakutkan itu takut kepada-Mu.
Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan
karuniakan padaku keamanan untuk diriku, keluargaku, anakku, dan
seluruh kenikmatan yang telah dikaruniakan padaku.
Sehingga aku tidak takut kepada siapapun, dan tidak khawatir terhadap
sesuatu apa pun selamanya, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala
sesuatu, cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Allah adalah sebaik-
baik pelindung.
Wahai Yang Memberi pertolongan kepada Ibrahim terhadap Namrud, wahai
Yang Memberi pertolongan kepada Musa terhadap Fir’un, wahai Yang
Memberi pertolongan kepada Muhammad terhadap semua lawan pasukannya,
aku memohon kepada-Mu sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad, dan bantulah aku terhadap keburukan Fulan bin Fulan.
Dengan shalat dan doa ini, Allah akan segera memberi pertolongan
terhadap orang yang ditakutkan keburukannya, insya Allah.
Kemudian sujudlah dan mohonlah hajatmu. Rendahkan dirimu di hadapan
Allah, sesungguhnya tidak ada seorangpun mukmin dan mukminah yang
melakukan shalat dan doa ini secara tulus-ikhlas, kecuali dibukakann
baginya pintu-pintu langit untuk diijabah. Permohonannya akan diijabah
di saatnya dan malamnya sebagai karunia Allah untuk kami dan
manusia.” (Mujarrabat Imamiyah: 130)
Rabu, 29 April 2009
Jumat, 10 April 2009
Mengenai Wilayat Al-Faqih
Soal: Apakah keyakinan terhadap prinsip wilayat al-faqih, baik dari sisi konseptual maupun aktual, merupakan masalah rasional (aqli) ataukah masalah tekstual (syar’i)?
Jawab: Sesungguhnya wilayat al-faqih yang berarti kekuasaan seorang faqih yang adil dan mumpuni (handal) dalam masalah agama adalah masalah syar’i ta’abudi yang didukung oleh akal.
Soal: Apakah hukum syariat itu bisa berubah dan invalid (tidak berlaku) jika wali al-faqih memberikan keputusan yang bertentangan dengan (hukum syariat) karena tuntutan kemaslahatan umum Islam dan kaum Muslimin ?
Jawab: Tergantung situasi yang beragam.
Soal: Apakah orang yang tidak meyakini wilayat al-faqih yang mutlak dianggap Muslim ?
Jawab: Tidak meyakini wilayat al-faqih yang mutlak karena hasil ijtihad ataupun karena taqlid, pada masa ghaibnya Imam Al-Mahdi (nyawa kami adalah tebusannya), tidak menyebabkan murtad dan keluar dari Islam.
Soal: Apakah wali al-faqih memiliki wilayah takwiniyyah yang dengannya dia dapat menghapus hukum-hukum agama karena adanya maslahat umum ?
Jawab: Sepeninggal Rasulullah Saww tidak boleh menghapus hukum-hukum syariat Islam. Adapun perubahan obyek hukum atau adanya darurat ataupun adanya kendala yang temporer untuk melaksanakan hukum, maka itu bukan penghapusan hukum. Wilayah takwiniyyah, menurut pendapat yang meyakininya, khusus untuk Para Ma’shumin as.
Soal: Apa sikap kita terhadap orang-orang yang tidak meyakini otoritas seorang faqih yang adil kecuali dalam urusan-urusan yang hasbiyah * saja ? Perlu diketahui bahwa wakil-wakil mereka menyebarkan hal itu.
Jawab: Otoritas (Wilayah) faqih dalam memimpin masyarakat dan mengatur urusan-urusan sosial di setiap zaman merupakan rukun mazhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah. Masalah ini mempunyai akar dalam prinsip Imamah. Jika seseorang mempunyai dalil untuk tidak meyakininya, maka dia ma’dzur (beralasan), tetapi dia tidak boleh menyebarkan perpecahan dan perselisihan.
*) Urusan-urusan Hasbiyah adalah urusan-urusan kifayah yang harus dijalankan dan memerlukan izin hakim (penguasa) syar’i selain amar makruf nahi munkar (Al-Ishtilahat fi Rasail ‘Amaliyyah, hal.42).
Jawab: Sesungguhnya wilayat al-faqih yang berarti kekuasaan seorang faqih yang adil dan mumpuni (handal) dalam masalah agama adalah masalah syar’i ta’abudi yang didukung oleh akal.
Soal: Apakah hukum syariat itu bisa berubah dan invalid (tidak berlaku) jika wali al-faqih memberikan keputusan yang bertentangan dengan (hukum syariat) karena tuntutan kemaslahatan umum Islam dan kaum Muslimin ?
Jawab: Tergantung situasi yang beragam.
Soal: Apakah orang yang tidak meyakini wilayat al-faqih yang mutlak dianggap Muslim ?
Jawab: Tidak meyakini wilayat al-faqih yang mutlak karena hasil ijtihad ataupun karena taqlid, pada masa ghaibnya Imam Al-Mahdi (nyawa kami adalah tebusannya), tidak menyebabkan murtad dan keluar dari Islam.
Soal: Apakah wali al-faqih memiliki wilayah takwiniyyah yang dengannya dia dapat menghapus hukum-hukum agama karena adanya maslahat umum ?
Jawab: Sepeninggal Rasulullah Saww tidak boleh menghapus hukum-hukum syariat Islam. Adapun perubahan obyek hukum atau adanya darurat ataupun adanya kendala yang temporer untuk melaksanakan hukum, maka itu bukan penghapusan hukum. Wilayah takwiniyyah, menurut pendapat yang meyakininya, khusus untuk Para Ma’shumin as.
Soal: Apa sikap kita terhadap orang-orang yang tidak meyakini otoritas seorang faqih yang adil kecuali dalam urusan-urusan yang hasbiyah * saja ? Perlu diketahui bahwa wakil-wakil mereka menyebarkan hal itu.
Jawab: Otoritas (Wilayah) faqih dalam memimpin masyarakat dan mengatur urusan-urusan sosial di setiap zaman merupakan rukun mazhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah. Masalah ini mempunyai akar dalam prinsip Imamah. Jika seseorang mempunyai dalil untuk tidak meyakininya, maka dia ma’dzur (beralasan), tetapi dia tidak boleh menyebarkan perpecahan dan perselisihan.
*) Urusan-urusan Hasbiyah adalah urusan-urusan kifayah yang harus dijalankan dan memerlukan izin hakim (penguasa) syar’i selain amar makruf nahi munkar (Al-Ishtilahat fi Rasail ‘Amaliyyah, hal.42).
Taqlid dan Ijtihad (1)
Secara global, menjalankan praktik-praktik ubudiyah, fiqih dan hukum Islam, seseorang bisa memilih taqlid atau ijtihad. Taqlid adalah menjalankan hal-hal tersebut dengan berdasarkan pada fatwa marja’. Ijtihad adalah menjalankan hal-hal tersebut berdasarkan perolehannya dari sumber-sumber syari’at/hukum.
Soal:
Apakah muqolid itu?
Jawab:
Muqolib adalah orang yang bertaqlid.
Soal:
Apakah mujtahid itu?
Jawab:
Mujtahid adalah orang yang berijtihad.
Soal:
Apakah marja’ itu?
Jawab:
Marja’ adalah seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat marja’iyyah.
Soal: Apakah syarat-syarat marja’iyyah?
Jawab:
Syarat-syarat marja’iyyah adalah mujtahid, adil, wara’ dalam agama Allah, tidak rakus dengan dunia kedudukan dan harta. Dalam hadis disebutkan, "Barangsiapa di antara para fuqaha (mujtahid) terdapat seorang faqih yang mengawasi dirinya, menjaga agamanya, tidak mengikuti hawa nafsunya dan menaati perintah Allah, maka orang-orang awam wajib mentaqlidinya." (Tahrir al-Washilah hal.3 jil.I).
Soal:
Wajibkah orang awam bertaqlid dalam masalah-masalah ubudiyah (fiqih)?
Jawab:
Wajib menurut akal-urfi dan teks syari’at.
Soal:
Apakah boleh bertaqlid kepada mujtahid yang berada di luar negeri?
Jawab:
Bertaqlid dalam masalah syari’at (fiqih) kepada mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat marja’iyyah tidak disyaratkan berada pada suatu negeri dengan muqolidnya.
Soal:
Apakah muqolid itu?
Jawab:
Muqolib adalah orang yang bertaqlid.
Soal:
Apakah mujtahid itu?
Jawab:
Mujtahid adalah orang yang berijtihad.
Soal:
Apakah marja’ itu?
Jawab:
Marja’ adalah seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat marja’iyyah.
Soal: Apakah syarat-syarat marja’iyyah?
Jawab:
Syarat-syarat marja’iyyah adalah mujtahid, adil, wara’ dalam agama Allah, tidak rakus dengan dunia kedudukan dan harta. Dalam hadis disebutkan, "Barangsiapa di antara para fuqaha (mujtahid) terdapat seorang faqih yang mengawasi dirinya, menjaga agamanya, tidak mengikuti hawa nafsunya dan menaati perintah Allah, maka orang-orang awam wajib mentaqlidinya." (Tahrir al-Washilah hal.3 jil.I).
Soal:
Wajibkah orang awam bertaqlid dalam masalah-masalah ubudiyah (fiqih)?
Jawab:
Wajib menurut akal-urfi dan teks syari’at.
Soal:
Apakah boleh bertaqlid kepada mujtahid yang berada di luar negeri?
Jawab:
Bertaqlid dalam masalah syari’at (fiqih) kepada mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat marja’iyyah tidak disyaratkan berada pada suatu negeri dengan muqolidnya.
Taqlid dan Ijtihad (2)
Soal:
Apakah diperbolehkan ber-taqlid kepada seorang yang bukan marja’ dan tidak mempunyai Risalah Amaliah (buku kumpulan fatwa seorang Mujtahid)?
Jawab:
Jika menurut orang yang ber-taqlid terbukti bahwa dia mujtahid yang telah memenuhi syarat, maka tidak ada masalah (ber-taqlid kepadanya).
Soal:
Sebagian orang yang tidak memiliki informasi yang memadai ketika ditanya tentang siapakah marja’-nya? Mereka menjawab, "Kami tidak tahu." Atau mereka mengatakan, "Marja’ kami adalah fulan." Namun mereka tidak merasa perlu untuk merujuk dan mengamalkan risalah amaliah-nya, bagaimana hukum perbuatan mereka ?
Jawab: Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ikhtiat atau hukum yang sebenarnya (waqi’) atau fatwa Mujtahid yang harus diikuti, maka perbuatan-perbuatan mereka itu sah.
Soal:
Apakah boleh ber-taqlid kepada (Mujtahid) yang telah wafat secara langsung?
Jawab:
Untuk ber-taqlid kepada Mujtahid yang sudah wafat secara langsung hendaknya mengikuti (ketentuan) Mujtahid a’lam yang masih hidup.
Soal:
Bagaimana caranya memilih marja’ dan memperoleh fatwanya ?
Jawab:
Memperoleh (bukti) ke-mujtahid-an atau ke-a’lam-an marja’ adalah dengan mengujinya atau dengan memperoleh informasi yang pasti walaupun dengan berita yang menyebar atau dengan kemantapan jiwa atau dengan kesaksian dua orang adil dari para ahli (fiqih). Dan untuk mendapatkan fatwa marja’ dengan mendengar (secara langsung) darinya, atau dengan kutipan dari orang yang adil atau dengan kutipan orang yang perkataannya dapat dipercaya atau merujuk ke risalah amaliah-nya yang terjamin dari kesalahan.
Apakah diperbolehkan ber-taqlid kepada seorang yang bukan marja’ dan tidak mempunyai Risalah Amaliah (buku kumpulan fatwa seorang Mujtahid)?
Jawab:
Jika menurut orang yang ber-taqlid terbukti bahwa dia mujtahid yang telah memenuhi syarat, maka tidak ada masalah (ber-taqlid kepadanya).
Soal:
Sebagian orang yang tidak memiliki informasi yang memadai ketika ditanya tentang siapakah marja’-nya? Mereka menjawab, "Kami tidak tahu." Atau mereka mengatakan, "Marja’ kami adalah fulan." Namun mereka tidak merasa perlu untuk merujuk dan mengamalkan risalah amaliah-nya, bagaimana hukum perbuatan mereka ?
Jawab: Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ikhtiat atau hukum yang sebenarnya (waqi’) atau fatwa Mujtahid yang harus diikuti, maka perbuatan-perbuatan mereka itu sah.
Soal:
Apakah boleh ber-taqlid kepada (Mujtahid) yang telah wafat secara langsung?
Jawab:
Untuk ber-taqlid kepada Mujtahid yang sudah wafat secara langsung hendaknya mengikuti (ketentuan) Mujtahid a’lam yang masih hidup.
Soal:
Bagaimana caranya memilih marja’ dan memperoleh fatwanya ?
Jawab:
Memperoleh (bukti) ke-mujtahid-an atau ke-a’lam-an marja’ adalah dengan mengujinya atau dengan memperoleh informasi yang pasti walaupun dengan berita yang menyebar atau dengan kemantapan jiwa atau dengan kesaksian dua orang adil dari para ahli (fiqih). Dan untuk mendapatkan fatwa marja’ dengan mendengar (secara langsung) darinya, atau dengan kutipan dari orang yang adil atau dengan kutipan orang yang perkataannya dapat dipercaya atau merujuk ke risalah amaliah-nya yang terjamin dari kesalahan.
Taqlid dan Ijtihad (3)
Soal:
Apakah boleh berpindah dari Mujtahid A’lam (lebih alim) dalam masalah-masalah kontemporer karena dia tidak dapat (mempunyai) fatwa tentangnya dari dalil-dalil yang terperinci ?
Jawab:
Jika mukallaf hendak berhati-hati dalam masalah itu atau tidak dapat (berhati-hati) dan dia mendapatkan seorang mujtahid lain yang a’lam dalam masalah itu, maka dia wajib berpindah dan ber-taqlid kepadanya.
Soal: Apakah untuk berpindah dari fatwa-fatwa Imam Khomeini r.a. harus merujuk kepada fatwa mujtahid yang diminta darinya izin untuk tetap ber-taqlid kepada mujtahid yang telah wafat ? Ataukah boleh merujuk kepada mujtahid yang lain ?
Jawab:
Berpindah taqlid tidak membutuhkan (meminta) izin, tetapi boleh pindah kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat sahnya taqlid.
Soal:
Orang yang ber-taqlid kepada Imam Khomeini r.a. dan (sampai sekarang) tetap ber-taqlid kepadanya, apakah diperbolehkan merujuk kepada selainnya dalam suatu masalah tertentu, seperti tidak menganggap kota Teheran termasuk kota besar ?*)
Jawab:
Boleh. Akan tetapi, sebaiknya tidak meninggalkan kehati-hatian untuk tetap ber-taqlid kepada Imam Khomeini, kalau dia melihatnya lebih a’lam dari mujtahid-mujtahid yang hidup.
*) Imam Khomeini r.a. membagi kota pada dua kategori : besar dan tidak besar. Kota besar seperti Teheran, Jakarta, dan lain-lain mempunyai ketentuan-ketentuan fatwa tersendiri sehubungan dengan safar.
Soal:
Saya sampai pada usia akil baligh pada saat Imam Khomeini masih hidup dan saya ber-taqlid kepadanya dalam beberapa masalah. Namun masalah taqlid bagi saya (waktu itu) belum jelas, maka apakah kewajiban saya sekarang ?
Jawab:
Jika Anda melakukan perbuatan-perbuatan ritual dan lainnya pada saat Imam Khomeini hidup itu sesuai dengan fatwa-fatwanya dan ber-taqlid kepadanya, meskipun pada beberapa masalah saja, maka Anda boleh tetap bertaqlid kepadanya dalam semua masalah.
Apakah boleh berpindah dari Mujtahid A’lam (lebih alim) dalam masalah-masalah kontemporer karena dia tidak dapat (mempunyai) fatwa tentangnya dari dalil-dalil yang terperinci ?
Jawab:
Jika mukallaf hendak berhati-hati dalam masalah itu atau tidak dapat (berhati-hati) dan dia mendapatkan seorang mujtahid lain yang a’lam dalam masalah itu, maka dia wajib berpindah dan ber-taqlid kepadanya.
Soal: Apakah untuk berpindah dari fatwa-fatwa Imam Khomeini r.a. harus merujuk kepada fatwa mujtahid yang diminta darinya izin untuk tetap ber-taqlid kepada mujtahid yang telah wafat ? Ataukah boleh merujuk kepada mujtahid yang lain ?
Jawab:
Berpindah taqlid tidak membutuhkan (meminta) izin, tetapi boleh pindah kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat sahnya taqlid.
Soal:
Orang yang ber-taqlid kepada Imam Khomeini r.a. dan (sampai sekarang) tetap ber-taqlid kepadanya, apakah diperbolehkan merujuk kepada selainnya dalam suatu masalah tertentu, seperti tidak menganggap kota Teheran termasuk kota besar ?*)
Jawab:
Boleh. Akan tetapi, sebaiknya tidak meninggalkan kehati-hatian untuk tetap ber-taqlid kepada Imam Khomeini, kalau dia melihatnya lebih a’lam dari mujtahid-mujtahid yang hidup.
*) Imam Khomeini r.a. membagi kota pada dua kategori : besar dan tidak besar. Kota besar seperti Teheran, Jakarta, dan lain-lain mempunyai ketentuan-ketentuan fatwa tersendiri sehubungan dengan safar.
Soal:
Saya sampai pada usia akil baligh pada saat Imam Khomeini masih hidup dan saya ber-taqlid kepadanya dalam beberapa masalah. Namun masalah taqlid bagi saya (waktu itu) belum jelas, maka apakah kewajiban saya sekarang ?
Jawab:
Jika Anda melakukan perbuatan-perbuatan ritual dan lainnya pada saat Imam Khomeini hidup itu sesuai dengan fatwa-fatwanya dan ber-taqlid kepadanya, meskipun pada beberapa masalah saja, maka Anda boleh tetap bertaqlid kepadanya dalam semua masalah.
Cara Bersuci
Macam-macam Air:
1. Air Mutlak
2. Air Mudhaf
3. Air Mutanajjis
Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) seperti air mengalir, sumber air, air sumur, air hujan, dan air yang diam (Ada dua macam air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air yang mencapai satu kurr *).
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.
Yang dimaksud dengan air hujan di atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di saat hujan turun.
Air musta'mal (air yang sudah terpakai) untuk wudhu' masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta'mal dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air musta'mal untuk khobats disebut "ghasalah" dan hukumnya mutanajjis.
catatan:
1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]
1. Air Mutlak
2. Air Mudhaf
3. Air Mutanajjis
Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) seperti air mengalir, sumber air, air sumur, air hujan, dan air yang diam (Ada dua macam air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air yang mencapai satu kurr *).
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.
Yang dimaksud dengan air hujan di atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di saat hujan turun.
Air musta'mal (air yang sudah terpakai) untuk wudhu' masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta'mal dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air musta'mal untuk khobats disebut "ghasalah" dan hukumnya mutanajjis.
catatan:
1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]
Takhalli, Istinja, dan Istibra
A. Takhalli (Buang Hajat)
1. Menutup aurat dari pandangan manusia baik laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak-anak dan orang gila yang mumayyiz*. Diharamkan melihat aurat orang lain, sekalipun orang gila dan anak kecil yang mumayyiz, kecuali anak kecil yang belum mumayyiz dan antara suami istri. Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah : bagi wanita, aurat depan dan aurat belakang; dan bagi laki-laki, selain dua aurat itu, juga kedua buah pelir. Tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain meskipun dari belakang cermin, kaca, dan air bening, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) seperti operasi.
2. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat dengan dada atau perutnya.
B. Istinja' (Membersihkan aurat dari najis [khobats])
1. Zakar (tempat keluar air kencing) wajib dibasuh dengan air. Meskipun sekali saja dan tidak cukup dengan selain air.
2. Tempat keluar air besar dapat disiram dengan air ataupun diusap dengan benda yang dapat menghilangkan najis seperti batu, tanah keras dan lain-lain. Tetapi lebih afdhal disiram dengan air dengan keduanya lebih sempurna. Untuk membersihkan tempat keluar air besar tidak disyaratkan tiga kali siraman atau usapan. Yang penting, tempat itu bersih dan suci. Jika disiram dengan air, maka harus hilang najis dan sisanya (yakni bagian-bagian kecil yang tidak terlihat). Tetapi jika diusap, maka cukup dengan hilangnya najis.
C. Istibra' (Membersihkan sisa-sisa air kencing di dalam zakar)
Istibra'dilakukan dengan cara:
1. Mengusap dengan kuat antara lubang anus dan zakar sebanyak tiga kali;
2. Meletakkan telunjuk di bawah batang zakar dan ibu jari di atas batang zakar dan lalu mengusapkannya dengan tekanan hingga ujung zakar sebanyak tiga kali;
3. Menekan ujung zakar [kepala zakar] tiga kali.
Jika setelah istibra' keluar cairan yang meragukan apakah air kencing atau bukan maka dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu tetapi jika tidak istibra', maka dihukumi najis dan membatalkan wudhu'.
Catatan:
* Mumayyiz ialah batas kemampuan anak kecil mengetahui yang baik dan yang buruk.
1. Menutup aurat dari pandangan manusia baik laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak-anak dan orang gila yang mumayyiz*. Diharamkan melihat aurat orang lain, sekalipun orang gila dan anak kecil yang mumayyiz, kecuali anak kecil yang belum mumayyiz dan antara suami istri. Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah : bagi wanita, aurat depan dan aurat belakang; dan bagi laki-laki, selain dua aurat itu, juga kedua buah pelir. Tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain meskipun dari belakang cermin, kaca, dan air bening, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) seperti operasi.
2. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat dengan dada atau perutnya.
B. Istinja' (Membersihkan aurat dari najis [khobats])
1. Zakar (tempat keluar air kencing) wajib dibasuh dengan air. Meskipun sekali saja dan tidak cukup dengan selain air.
2. Tempat keluar air besar dapat disiram dengan air ataupun diusap dengan benda yang dapat menghilangkan najis seperti batu, tanah keras dan lain-lain. Tetapi lebih afdhal disiram dengan air dengan keduanya lebih sempurna. Untuk membersihkan tempat keluar air besar tidak disyaratkan tiga kali siraman atau usapan. Yang penting, tempat itu bersih dan suci. Jika disiram dengan air, maka harus hilang najis dan sisanya (yakni bagian-bagian kecil yang tidak terlihat). Tetapi jika diusap, maka cukup dengan hilangnya najis.
C. Istibra' (Membersihkan sisa-sisa air kencing di dalam zakar)
Istibra'dilakukan dengan cara:
1. Mengusap dengan kuat antara lubang anus dan zakar sebanyak tiga kali;
2. Meletakkan telunjuk di bawah batang zakar dan ibu jari di atas batang zakar dan lalu mengusapkannya dengan tekanan hingga ujung zakar sebanyak tiga kali;
3. Menekan ujung zakar [kepala zakar] tiga kali.
Jika setelah istibra' keluar cairan yang meragukan apakah air kencing atau bukan maka dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu tetapi jika tidak istibra', maka dihukumi najis dan membatalkan wudhu'.
Catatan:
* Mumayyiz ialah batas kemampuan anak kecil mengetahui yang baik dan yang buruk.
Langganan:
Postingan (Atom)
